User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97465--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika Instansi pemerintah bertransaksi dengan PKP Instansi Pemerintah terhadap pembelian/penggunaan jasa yang diserahkan PKP Instansi Pemerintah (masuk dalam PNBP Satker) dikenakan Pajak penghasilan?

Jawaban

atas penghasilan tersebut (yg diterima instansi pemerintah dan jadi PNBP) tidak dikenakan PPh karena badan pemerintah dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh sttd UU Nomor 11 tahun 2020

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/97465--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)