User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97462--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke kawasan bebas, perlu dokumen tertentu nggak?

Jawaban

Nggak perlu karena ga ada arus keluar masuk barang. cukup buat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/97462--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)