faq1:5k20:97462--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke kawasan bebas, perlu dokumen tertentu nggak?
Jawaban
Nggak perlu karena ga ada arus keluar masuk barang. cukup buat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/97462--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)