User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97459--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika perusahaan di Kawasan Berikat menjual masker di perusahaan lokal yang juga merupakan Kawasan Berikat akan tetap mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dengan kode transaksi 07? apakah harus tetap ada surat penunjukkan karena berkaitan dengan pandemic COVID 19 jika ingin dibebaskan PPN?

Jawaban

Karna tujuannya ke kawasan berikat, bisa dapat fasilitas tidak dipungut, sepanjang barangnya masuk kriteria pasal 20 ayat (3) PMK-65/2021. Tapi kalo ternyata barangnya gak masuk kriteria, defaultnya kan tetap terutang dan dipungut PPN ya kalo yang menyerahkan PKP. dihubungkan sama insentif yang PMK 239/2020 sttd PMK-83/2021, Bisa dapat fasilitas PPN DTP, apabila menyerahkan BKP/JKP yang berhubungan dengan COVID-19, oleh PKP kepada Pihak Tertentu

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/97459--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)