faq1:5k20:97457--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

isteri NPWP gabung suami. dapat penghasilan dari satu pemberi kerja plus bunga deposito. apakah penghasilannya teteap dapat dilaporkan secara final di SPT suami?

Jawaban

tetep dapat dilaporkan secara final di SPT suami

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/97457--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)