faq1:5k20:97456--22-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan JKP tertentu dari TLDDP ke kawasan bebas apakah kena PPN
Jawaban
Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/97456--22-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)