faq1:5k20:97455--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bisa minta bantuan untuk diberitahu bagaimana cara menghitung pajak pengadaan konsumsi senilai 3,2 jt kena pajak apa saja? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Apakah yg dimaksud wp ini adalah Jasa katering atau tata boga? Jasa katering atau tata boga merupakan objek PPh Pasal 23 atas jasa sebesar 2%, namun tidak dipungut PPN karena merupakan non JKP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/97455--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)