User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97448--22-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mas/mba izin bertanya, kalau WPnya memang termasuk WP PP 23/2018 tidak perlu lapor dan bisa langsung dibayarkan saja ya? Untuk alur menjawabnya apakah bisa seperti ini: - Ketentuan umum PP 23/2018 - Informasi SPT Tahunan (untuk OP pegawai swasta dan memiliki kegiatan usaha) - Perubahan data (jika memang ada informasi yang berbeda dgn sistem DJP)

Jawaban

#6A: bisa diinfokan selama wajib pajak memenuhi kriteria yg dijelaskan di Pasal 5 ayat 2 PMK 99/PMK.03/2018, maka wajib pajak dapat menggunakan PP 23 dan kalau memang ada perubahan pekerjaan, sarankan untuk perubahan data dulu mba. alur penjelasannya bisa seperti yg mba sebutkan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/97448--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)