User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97437--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min…sesuai dg SESUAI PMK NOMOR 149/PMK.03/2021 bahwa pelaporan pembetulan realisasi DTP PPh 21 masa pajak Jan-Juni paling lambat 30-11-21. Namun pd pelaporan semester 1 PMK 149 blm ada, shg pembetulan realisasi tidak dpt dilaporkan. Mohon solusinya. Thanks

Jawaban

Berdasarkan info terakhir, lap pemb realisasi (sesuai PMK-149) sudah dideploy bang, silahkan laporkan pemb lap realisasinya dan pilih sesuai masa yg akan dibetulkan. Untuk masa Jan - Jun pilih Semester 1. Ket PMK 149 memang hanya muncul di semester 2 saja, karena PMK 149 mulai berlakunya di semester kedua berjalan tahun pajak 2021. Di semester 1 memang tidak muncul keterangan PMK 149, karena pada saat itu peraturan yang berlaku masih PMK 9. Mengingat bahwa infonya terkait laporan realisasi suda

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/97437--22-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1