User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97434--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Nurul Hanifah: #14Q Mohon konfirmasi, utk pembuatan SKB pengalihan tanah dan atau bangunan, wajib punya NPWP kah? di PMK 261/2016 kurang jelas menyebutkan..????

Jawaban

Skb nya atas waris atau hibah? #14A: via japri Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009 SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah da

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/97434--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)