faq1:5k20:97433--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dadang: #27Q: Kak kalo jasa konstruksi invoice dipisah antara jasa dan material untuk DPPnya apakah atas jasanya saja?
Jawaban
#27A: dpp pph atas jakon dilihat dari nilai kontrak Dang… DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008) Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008) Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa: DPP adalah sebesar Jumlah penerimaan pembayaran (tidak ter
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k20/97433--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)