faq1:5k20:97432--19-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Astri Savira: #39Q: jika saya PKP mengirimkan barang kepada customer langsung ke alamatnya di Batam, apakah betul mendapat fasilitas PPN tidak dipungut? mohon info dasar hukumnya ya apakah betul mengeluarkan faktur pajak 070? barangnya BKP biasa mas, kaca mobil kaca film untuk mobil

Jawaban

40A: PMK 171 2017 mulai pasal 10 Pasal 10 (1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 11 (1) Atas pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/97432--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1