faq1:5k20:97428--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Rahmawati S: #53Q : Kak, kalau WP Badan terdaftar di Nov 2020. Tapi dia lupa pas pendaftaran centang “Dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018” atau tidaknya. Kemudian pas pelaporan SPT Tahunan 2020 kemarin, dia isi nihil semua, karena memang belum beroperasi. Nah, ditahun ini dia pengen pakai PP 23. Apakah bisa? Cara cek dia dulu ceklist PP 23 atau tidaknya gimana ya kak?
Jawaban
di monitoring kita tidak bisa melihat apakah wp memilih pp23 atau tarif umum. Konfirmasi ke kpp terdaftarnya aja ma…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k20/97428--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)