Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mohon informasi, saya berencana untuk membuka “Perseroan Perorangan” (https://ahu.go.id/front) atas nama istri, apakah bisa / boleh menggunakan NPWP saya / suami? Apakah di website https://djponline.pajak.go.id bisa menambahkan nama istri, sbg pengguna NPWP yang sama? Ataukah istri harus buat NPWP baru?
Jawaban
Bisa pakai NPWP suami. Jelaskan sesuai pasal 8 PER-04/2020 saja Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut: wanita kawin
Dasar Hukum
–
Editor
DFV