User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97422--19-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon informasi, saya berencana untuk membuka “Perseroan Perorangan” (https://ahu.go.id/front) atas nama istri, apakah bisa / boleh menggunakan NPWP saya / suami? Apakah di website https://djponline.pajak.go.id bisa menambahkan nama istri, sbg pengguna NPWP yang sama? Ataukah istri harus buat NPWP baru?

Jawaban

Bisa pakai NPWP suami. Jelaskan sesuai pasal 8 PER-04/2020 saja Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut: wanita kawin

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/97422--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)