faq1:5k20:97420--19-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mau tanya pada awal th perusahaan sy melapor pph 21 pada npwp cabang, nah setelah lebaran dapet surat pajak bu diharuskan untuk lapor pajak menggunakan npwp pusat, ini untuk pph 21 selama masa sblm lebaran berarti harus di lakukan pembetulan ke npwp pusat ya atau bagaimana? mohon info ya

Jawaban

Pasal 6 ayat 2 huruf a . dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/97420--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)