faq1:5k20:97418--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pelaksana pekerjaan konstruksi orang pribadi, dipotong PPh 21 atau PPh pasal 4 ayat 2?

Jawaban

Untuk menentukan apakah jasa yg diberikan termasuk jasa kontruksi / tidak , arahkan WP untuk mengecek LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 ya , mas . Sepanjang jasa yg diberikan masuk ke lampiran tsb maka termasuk jasa kontruksi dan dipotong PPh pasal 4 ayat 2. Sebaliknya jika tidak masuk, berarti PPh pasal 21

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/97418--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)