faq1:5k20:97418--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pelaksana pekerjaan konstruksi orang pribadi, dipotong PPh 21 atau PPh pasal 4 ayat 2?
Jawaban
Untuk menentukan apakah jasa yg diberikan termasuk jasa kontruksi / tidak , arahkan WP untuk mengecek LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 ya , mas . Sepanjang jasa yg diberikan masuk ke lampiran tsb maka termasuk jasa kontruksi dan dipotong PPh pasal 4 ayat 2. Sebaliknya jika tidak masuk, berarti PPh pasal 21
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/97418--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)