faq1:5k20:97415--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya sebagai pemotong pajak menerima invoice dari perusahaan kontraktor, yaitu invoive pembelian barang, yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan jasa kontraktornya, apakah untuk invoice tersebut tetap kami potong PPh Final waktu digali, katanya atas pembelian barang tersebut tidak masuk ke perhitungan nilai kontrak

Jawaban

Jadi untuk invoice yang kami terima ini berasal dari perusahaan jasa konstruksi, namun atas pembelian barang yang tidak terikat dengan kontrak pengerjaan jasa konstruksi invoice pembelian barang untuk repacking barang customer kami dijelaskan normatif, Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/97415--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)