faq1:5k20:97398--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

NPWP PT saya terdaftar sejak november 2020. bulan november ini baru menggunakan suket pp 23. belum pernah menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum ke kpp.selama ini kita tdk pernah setor pp 23 setiap bulan, lalu bagaimana ya? perihal laporan spt tahunan apakah saya lapornya normal atau sesuai pp 23 ya? karena kemarin saya lapor spt tahunannya nihil

Jawaban

WP tidak ada transaksi di 2020. Sudah benar pelaporan SPT Tahunannya nihil. PP 23/2018 tetap dapat digunakan selama jk waktu belum terlewati dan WP tidak pemberitahuan menggunakan tarif umum.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/97398--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)