User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97397--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#63Q, terkait pembagian dividen dalam negeri ke OP, jika terutang PPh kewajiban setornya oleh penerima dividen kan ya? Apakah jika dari pihak pemberi dividen ada kewajiban lain?

Jawaban

#63A kewajibannya di penerima dividennya aja. kalo diinvestasikan, jadi bukan objek, lapor realisasi. kalo tidak diinvestasikan berarti tetap objek, PPhnya disetor sendiri oleh si penerima dividennya. pemberi dividen ga ada kewajiban lain.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/97397--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1