faq1:5k20:97379--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#30Q : apakah perusahaan indonesia yang punya rencana menanamkan modal pada perusahaan di luar Indonesia melalui anak perusahaan untuk kerugian dan keuntungan dari bisnisnya dapat diperhitungan kan di pajak indo?

Jawaban

#30A gali dulu aja, keuntungan dan kerugian dari bisnisnya ini maksudnya gimana? Apakah keuntungan dan kerugian dari anak perusahaannya, atau keuntungan dan kerugian dari perusahaan di LNnya?

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/97379--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)