faq1:5k20:97379--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#30Q : apakah perusahaan indonesia yang punya rencana menanamkan modal pada perusahaan di luar Indonesia melalui anak perusahaan untuk kerugian dan keuntungan dari bisnisnya dapat diperhitungan kan di pajak indo?
Jawaban
#30A gali dulu aja, keuntungan dan kerugian dari bisnisnya ini maksudnya gimana? Apakah keuntungan dan kerugian dari anak perusahaannya, atau keuntungan dan kerugian dari perusahaan di LNnya?
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/97379--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)