faq1:5k20:97367--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#50 Q: saya ada transaksi dengan jerman berupa jasa, pertanyaan itu kenapa tarif p3b brp persen ya untuk jasa?
Jawaban
#50A ada DGT, jasa pelatihan, pemberi jasa badan, karena ga ada diatur khusus berarti masuk article 7 laba usaha, sepanjang ga ada BUT di Indonesia sesuai article 5, pemajakannya di Jerman, pihak di Indonesia tetap bikin bupot PPh 26 tarif 0%
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/97367--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)