User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97367--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#50 Q: saya ada transaksi dengan jerman berupa jasa, pertanyaan itu kenapa tarif p3b brp persen ya untuk jasa?

Jawaban

#50A ada DGT, jasa pelatihan, pemberi jasa badan, karena ga ada diatur khusus berarti masuk article 7 laba usaha, sepanjang ga ada BUT di Indonesia sesuai article 5, pemajakannya di Jerman, pihak di Indonesia tetap bikin bupot PPh 26 tarif 0%

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/97367--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)