faq1:5k20:97365--19-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#47Q: Bisa diinformasikan, menu pembatalan FP bisa langsung diambil dari menu FP keluaran kemudian pilih FP yang mau dibatalkan. lalu pilih opsi batalkan?

Jawaban

#47A: betul mas. kalo pembeli sudah mengkreditkan PM atas FP yg dibatalkan tsb, di efaktur pembeli juga harus klik batal.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k20/97365--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)