faq1:5k20:97365--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#47Q: Bisa diinformasikan, menu pembatalan FP bisa langsung diambil dari menu FP keluaran kemudian pilih FP yang mau dibatalkan. lalu pilih opsi batalkan?
Jawaban
#47A: betul mas. kalo pembeli sudah mengkreditkan PM atas FP yg dibatalkan tsb, di efaktur pembeli juga harus klik batal.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k20/97365--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)