faq1:5k20:97357--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Impor kapal kan dibebaskan berdasarkan pasal 3 ayat 1 huru b angka 15 PMK 34/2017, itu persyaratannya apa aja ya? karena di ayat 5 bunyinya diatur BC atau DJP.

Jawaban

di per 31/2015 pasal 3b ayat 5, tidak dijelaskan scr eksplisit, jd sementara konfirm bc dulu sebagai pemungut pph 22 impor.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k20/97357--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)