faq1:5k20:97345--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
si biro perjalanan ini dia ga bisa kreditin pmnya atas transaksi apapun kan ya?
Jawaban
Pasal 3 PMK 75/2010 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k20/97345--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)