faq1:5k20:97342--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin memastikan mas/mba untuk faktur pajak 04 apakah bisa dikreditkan sepanjang memenhuhi ketentuan atau tidak bisa dikreditkan?
Jawaban
WP meminta jawaban secara umum Untuk DPP Nilai lain banyak jenis transaksinya, Kalau dari sisi pembeli alias yang menerima FP 04 tidak dilarang dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PPN secara umum pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP. Kalau dari sisi penjual tergantung transaksinya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1118 bisa dijawab jelaskan transaksinya atau kasih contoh ajaa
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k20/97342--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)