faq1:5k20:97341--19-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Saya ada melaporkan PPh Pasal 23 masa Apr 2021setelah dilaporkan sy baru sadar nama lawan transaksi salah harusnya PT. A dibuat PT.B. saya mencoba melakukan langkah perbaikan, saya melakukan impor ulang bupot masa Apr 21 dengan nama lawan transaksi yang benar, sampai dengan sini selesai. atas bupot yang salah nama lawan transaksi saya lakukan hapus akan tetapi tidak bisa ada notif'Error,melalui pembatalan'. Kondisi ini seakan2 membuat SPT Masa sy kurang bayar lg sementara sudah sesuai harusnya.

Jawaban

Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Buk

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k20/97341--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)