faq1:5k20:97318--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
masa pajak yang dapat memanfaatkan pph 21 dtp, apakah saat terbit pemberitahuan wp atau saat surat izin pemanfataan pph 21 dtp?
Jawaban
Pasal 3 ayat 4 PMK-9/2021: Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. Sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan mas.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/97318--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)