User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97300--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak apakah kontrak perjanjian pinjam pakai inventaris secara cuma2 antar badan usaha merupakan objek pajak? Misal pinjam pakai mesin printer scara cuma2 tapi mewajibkan pembelian tinta setiap bulan ke pada pemberi pinjaman

Jawaban

kak bisa digali dulu ya, pertanyaan terkait ppn atau pph? Kalau ppn yg menyerahkan dan menerima pkp bukan? Jika pph, berdasarkan praktik bisnis yang wajar harusnya tetap ada imbalan yg dibayarkan dan jika dari pihak pemilik harta tersebut menganggap sebagai sewa bisa terutang PPh PPh pasal 23 atas sewa pengunaan harta selain tanah dan bangunan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/97300--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)