faq1:5k20:97284--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SKPKB, setuju 20juta udah dibayar, skpkb 120juta, dia ngajuin keberatan, harusnya 60juta, selsiih 40juta itu harus dibayar?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK Nomor 9/PMK.03/2013, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/97284--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)