faq1:5k20:97268--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalo op dapet hadiah karena target tertentu, dan ga punya npwp gimana pphnya
Jawaban
Se 24 tahun 2018 (1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/97268--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1