faq1:5k20:97257--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perpajakan atas bagi hasil itu apa saja ya? Jadi perusahaan kami sebut saja PT A mendapat izin untuk melakukan pengusahaan atas Aset yang dimiliki oleh PT B. untuk transaksi perpajakannya apa saja ya? Atas pengusahaan aset yang dimiliki oleh PT B, kami diminta untuk membagi hasil sebesar 25% dari setiap pengusahaan aset tersebut.
Jawaban
Digali kembali perjanjiannya apa, kalau sewa dengan pembayaran bagi hasil maka dipotong PPh 23 sewa
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k20/97257--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)