faq1:5k20:97256--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ijin bertanya Mas/Mbak, jadi kalau di PEB hanya tercantum nilai ekspor saja dalam satuan USD, untuk input PEB ke efaktur untuk DPP nya apakah harus di kali kurs kmk dan langsung pisah antara dpp dan ppn nya?

Jawaban

Menggunakan kurs KMK sesuai tanggal PEB

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k20/97256--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)