faq1:5k20:97249--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya, jika wp terlambat setor PPN JLN untuk masa November, dikenai sanksi denda/bunga berapa % ya mba/mas? terimakasih
Jawaban
Pasal 8 (PMK 40/2010) Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dijelaskan sanksi sesuai dengan UU CIKA
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k20/97249--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)