User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97249--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya, jika wp terlambat setor PPN JLN untuk masa November, dikenai sanksi denda/bunga berapa % ya mba/mas? terimakasih

Jawaban

Pasal 8 (PMK 40/2010) Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dijelaskan sanksi sesuai dengan UU CIKA

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k20/97249--18-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)