User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97247--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo wp belum punya sertel, ada pemtongan pph 23, tetap wajib ebupot

Jawaban

Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: a. KEP-178/PJ/2017; b. KEP-178/PJ/2018; c. KEP-452/PJ/2018 d. KEP-599/PJ/2019; e. KEP-652/PJ/2019; dan f. KEP-269/PJ/2020

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/97247--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)