faq1:5k20:97214--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Perusahaan saya sudah membayar pajak PPH 23 dan mendapatkan kode NTPN nya. Dan ketika mau melapor di website DJP, data bukti potongnya belum ada. Jadi saya input semua bukti botong yang dibayarkan itu terlebih dahulu dan create e billing lagi. Lalu mau melapor pajak. Akan tetapi setelah saya input NTPN nya, kenapa muncul pop-up 'Data Pembayaran tidak ditemukan/tidak valid' ya kak? Mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
kendala di ebupot. pastikan data pembayaran seperti kap/kjs sudah sesuai. kalau sudah dipastikan tp tetap tidak bisa, pandu wp untuk klik lengkapi spt pastikan data pembayaran sudah masuk lalu klik simpan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/97214--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1