User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97214--19-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Perusahaan saya sudah membayar pajak PPH 23 dan mendapatkan kode NTPN nya. Dan ketika mau melapor di website DJP, data bukti potongnya belum ada. Jadi saya input semua bukti botong yang dibayarkan itu terlebih dahulu dan create e billing lagi. Lalu mau melapor pajak. Akan tetapi setelah saya input NTPN nya, kenapa muncul pop-up 'Data Pembayaran tidak ditemukan/tidak valid' ya kak? Mohon bantuannya. Terima kasih

Jawaban

kendala di ebupot. pastikan data pembayaran seperti kap/kjs sudah sesuai. kalau sudah dipastikan tp tetap tidak bisa, pandu wp untuk klik lengkapi spt pastikan data pembayaran sudah masuk lalu klik simpan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/97214--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1