faq1:5k20:97213--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika surat keberatan disubmit 28 Desember 2020, tenggat waktu 1 tahunnya ada tambahan dari perpanjangan terkait covid tidak ya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai SE-22/2020 dan terkait keadaan kahar ada penegasan dalam se-32/2020. Dijelaskan status Keadaan Kahar mengacu kepada Keputusan Presiden. dan di SE 32/2020 tidak lagi menjelaskan terkait perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan. Jadi, untuk apakah ditahun 2021 masih ada perpanjangan waktu atau tidak bisa disarankan konfirmasi ke KPP terdaftarnya
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/97213--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1