User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97213--19-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika surat keberatan disubmit 28 Desember 2020, tenggat waktu 1 tahunnya ada tambahan dari perpanjangan terkait covid tidak ya?

Jawaban

Dijelaskan sesuai SE-22/2020 dan terkait keadaan kahar ada penegasan dalam se-32/2020. Dijelaskan status Keadaan Kahar mengacu kepada Keputusan Presiden. dan di SE 32/2020 tidak lagi menjelaskan terkait perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan. Jadi, untuk apakah ditahun 2021 masih ada perpanjangan waktu atau tidak bisa disarankan konfirmasi ke KPP terdaftarnya

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/97213--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1