User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97205--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insentif pph22 impor PMK-149, sudah terbit SKB, kalau di oktober tidak ada transaksi, perlu lapor realisasi nihil atau tidak perlu lapor realisasi?

Jawaban

Pasal 10 PMK 9 2020 : Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jadi tiap bulan harus lapor walaupun

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/97205--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)