faq1:5k20:97205--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
insentif pph22 impor PMK-149, sudah terbit SKB, kalau di oktober tidak ada transaksi, perlu lapor realisasi nihil atau tidak perlu lapor realisasi?
Jawaban
Pasal 10 PMK 9 2020 : Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jadi tiap bulan harus lapor walaupun
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/97205--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)