User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97201--19-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau terbitin faktur pajak pengganti, tapi npwpnya sudah dihapus dan sudah diterbitkan baru. info dari AR suruh ganti NPWPNya

Jawaban

faktur pajak pengganti dapat dibuat untuk mengubah data selain NPWP dan tanggal faktur. kalau mau ganti NPWPnya, silakan batalkan faktur lalu buat faktur pajak baru

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/97201--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)