faq1:5k20:97184--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP, menyerahkan BKP di luar daerah pabean, apakah terutang PPN?
Jawaban
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/97184--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)