faq1:5k20:97178--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin brtanya, jika terdapat transaksi jasa di Karimun (kawasan bebas) apakah tetap menerbitkan FP kode 070? Pemberi jasa Perusahaan dari Jakarta , dan jasa diberikan di dalam kawasan bebas tersebut.

Jawaban

Pm. Dalam pmk 171/2017 pasal 10 ayat 7, jadi tidak dipungut dan memakai kode 07 kalau yg diserahkan oleh pkp tlddp tadi adalah jkp tertentu yg diatur sesuai pmk 32/2019 ya. Pastikan aja dulu jasa yg diserahkan bagaimana

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/97178--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)