User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97175--19-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada kesalahan NPWP saat penerbitan fp, dilakukan pembatalan dan dibuatkan fp baru, tanggalnya mengikut ke tanggal pembuatan fp baru walaupun transaksinya september. Di september sudah dipotong PPh Pasal 23, tidak masalah kalo beda bulan gitu?

Jawaban

Tidak masalah. PP 94 tahun 2010 dan saat pembuatan fp sesuai per 24

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/97175--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)