faq1:5k20:97175--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada kesalahan NPWP saat penerbitan fp, dilakukan pembatalan dan dibuatkan fp baru, tanggalnya mengikut ke tanggal pembuatan fp baru walaupun transaksinya september. Di september sudah dipotong PPh Pasal 23, tidak masalah kalo beda bulan gitu?
Jawaban
Tidak masalah. PP 94 tahun 2010 dan saat pembuatan fp sesuai per 24
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/97175--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)