User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97171--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila di dalam pencacatan, di dalam invoice misalnya ada mau beli mesin dari luar dan ada biaya perakitannya di luar juga, pph 26 nya dari total?

Jawaban

Pm. Kalau diliat dari psl 26 uu PPh kan yg kena pph 26nya harusnya atas jasanya ya. Andai memang itu dianggap terpisah biaya jasa dan barangnya, maka bruto atas jasanya aja yg dipotong pph 26. Tapi kalau biaya perakitannya disatukan dengan harga barangnya, baiknya penegasan ke kpp

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/97171--18-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1