faq1:5k20:97168--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
klo pembagian profit sharing apakah dikenakan pajak? Jika iya berapa tarif dan pph apa ? Dengan penerima profit sharing adalah orang pribadi.. Terimakasih sebelumnya
Jawaban
Pada dasarnya, selama ada penghasilan/ tambahan kemampuan ekonomis, itu kan jadi objek PPh secara umum ya. Nah kemudian perlu dipastikan dlu bentuk transaksi profit sharingnya sperti apa untuk menentukan nanti ada tidaknya objek pph pot put. Kalau misal tidak ada klausul yang masuk ke sana, brarti memang nggak ada pemotongan pph apapun, nanti atas penghasilan yang di dapat dari pembagian keuntungan bisa jadi akan kena pajak di spt tahunan yang menerima penghasilan profit sharing tadi
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/97168--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)