faq1:5k20:97167--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau misalkan perusahan rencana bangun mesjid , apakah biaya pembngunan bisa dimasukan ke csr? dan bisa mngurangi laba? apakah ada ketntuan besarnya biaya csr maximal berapa persen ? atau apakah biaya pembgunan masjid akan dikoreksi fiskal smua?
Jawaban
Apabila sumbangan tersebut memenuhi ketentuan di Pasal 1 dan 2 PMK-76/2011 maka dapat dijadikan pengurang sebesar Pasal 2 ayat (2) nya
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k20/97167--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)