User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97167--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau misalkan perusahan rencana bangun mesjid , apakah biaya pembngunan bisa dimasukan ke csr? dan bisa mngurangi laba? apakah ada ketntuan besarnya biaya csr maximal berapa persen ? atau apakah biaya pembgunan masjid akan dikoreksi fiskal smua?

Jawaban

Apabila sumbangan tersebut memenuhi ketentuan di Pasal 1 dan 2 PMK-76/2011 maka dapat dijadikan pengurang sebesar Pasal 2 ayat (2) nya

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k20/97167--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)