User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97163--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp mengajukan permohonan sebagai SPLN (PMK-18/2021 pasal 3), sudah disetujui, yang ditanyain tahun depan apakah harus mengajukan ulang? ga perlu kan ya mas/mba?

Jawaban

Di pmk 18/2021 tidak disebutkan jangka waktunya dan ada prosedur permohonan berulang sih mbak. Jadi selama masih memenuhi persyaratan menjad spln dan sudah terbit surat keterangannya, akan tetap berlaku

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/97163--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)