faq1:5k20:97157--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP belum lapor SPT masa PPh 26 tahun pajak 2017 – Sepanjang statusnya KB atau nihil (Krn fasilitas/p3b), harusnya wajib lapor ya, Untuk sanksi, sanksi pelaporan dan sanksi keterlambatan pembayaran sesuai Bunga kmk-540/20, Apa ada yg perlu saya pastikan hal lain ya mas mbak?
Jawaban
Iya betul sampaikan dulu kewajiban lapornya seperti apa. Nanti efeknya bisa ada sanksi sesuai uu KUP terkait telat lapor, telat setor (jika ada)
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/97157--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)