faq1:5k20:97156--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pagi, saya mau tanya terkait Dasar perhitungan pajak PPN e-commerce. sebelumnya mengacu ke pmk 210 tahun 2018 namun sudah dicabut ya di tahun 2019. Perhitungannya DPP nya sendiri seharusnya seperti apa ya ? Karena transaksi yang kami lakukan berupa penjualan kepada reseller dengan arus uang masuk melalui kami namun akan kami bayarkan kembali kepada vendor. sehingga nilai yang kami terima berupa komisi saja dan dipotong dengan diskon serta voucher per transaksi. nilai mana yang menjadi dasar PPN
Jawaban
Untuk voucer saat ini diatur di pmk 6/2021. Coba pastikan apa transaksi yg dimaksud wp sesuai pasal 7, jika iya, pengenaan PPNnya dg DPP yg diatur di pasal 13 ayat 5 dan 6nya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/97156--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)