faq1:5k20:97154--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah ada update mengenai per/24/pj/2012?mengenai syarat perubahan penandatangan pada faktur? karena dalam peraturan tersebut dikatakan salah satu syaratnya adalah mengirimkan identitas yg sudah dilegalisir dimana sekarang terdapat peraturan setelah menggunakan e-ktp, ktp tidak perlu dilegalisir lagi
Jawaban
Ketentuan ttg penandatangan faktur tidak diubah sampe sekarang, Jadi kita tetap sampaikan sesuai ketentuannya dulu aja, pasal 13 PER-24/2012. Di situ memang ada kata kata legalisir oleh pejabat yang berwenang, Tapi kalo memang pejabat yang berwenang tidak lagi memberikan legalisir karna udah ektp, konfirm ke KPPnya aja apakah diperbolehkan atau tidak. Kita sampaikan normatif aja sesuai PERnya
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k20/97154--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)