faq1:5k20:97154--19-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada update mengenai per/24/pj/2012?mengenai syarat perubahan penandatangan pada faktur? karena dalam peraturan tersebut dikatakan salah satu syaratnya adalah mengirimkan identitas yg sudah dilegalisir dimana sekarang terdapat peraturan setelah menggunakan e-ktp, ktp tidak perlu dilegalisir lagi

Jawaban

Ketentuan ttg penandatangan faktur tidak diubah sampe sekarang, Jadi kita tetap sampaikan sesuai ketentuannya dulu aja, pasal 13 PER-24/2012. Di situ memang ada kata kata legalisir oleh pejabat yang berwenang, Tapi kalo memang pejabat yang berwenang tidak lagi memberikan legalisir karna udah ektp, konfirm ke KPPnya aja apakah diperbolehkan atau tidak. Kita sampaikan normatif aja sesuai PERnya

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/97154--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)