faq1:5k20:97144--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP pengen menambah cicilan pasal 25 nya karena kemungkinan omzetnya naik, dan ga pengen pasal 29 nya banyak
Jawaban
Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang terseb
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k20/97144--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)