faq1:5k20:97144--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP pengen menambah cicilan pasal 25 nya karena kemungkinan omzetnya naik, dan ga pengen pasal 29 nya banyak

Jawaban

Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang terseb

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/97144--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)