faq1:5k20:97131--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp indo menjual barang ke singapore, tapi penyerahannya di DN, pihak singap[ore yang bawa barangnya ke LN sendiri. berarti tidak perlu PEB ?
Jawaban
kalau penyerahannya DN, maka buat fp biasa 010 dengan identitas pihak LN. jika memang tidak ada transaksi ekspor maka tidak perlu buat peb
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/97131--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)