User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97131--19-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp indo menjual barang ke singapore, tapi penyerahannya di DN, pihak singap[ore yang bawa barangnya ke LN sendiri. berarti tidak perlu PEB ?

Jawaban

kalau penyerahannya DN, maka buat fp biasa 010 dengan identitas pihak LN. jika memang tidak ada transaksi ekspor maka tidak perlu buat peb

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/97131--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)