faq1:5k20:97113--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pengajuan sertel ke KPP boleh dikuasakan?
Jawaban
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k20/97113--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)