User Tools

Site Tools


faq1:5k20:97113--19-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pengajuan sertel ke KPP boleh dikuasakan?

Jawaban

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/97113--19-november-2021.txt · Last modified: (external edit)